YAYASAN
LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia
atau disingkat YLKI adalah organisasi
non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada
tanggal 11 Mei
1973.
Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga
dapat
melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan
sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen
Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong
oleh
keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat
Indonesia
maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai
jenis
hasil industri dalam negeri.
TATA CARA PENGADUAN KONSUMEN
Untuk
memudahkan pengaduan, maka akan dijelaskan bagaimana prosedur untuk
dapat
mengadu ke YLKI dan bagaimana proses serta mekanisme penanganannya.
Pertama, cara
yang
dapat dilakukan untuk mengadu adalah melalui telepon, surat atau dating
lansung. Pengaduan melalui telepon dikategorikan menjadi dua yaitu
- hanya minta informasi atau saran (advice), maka telpon itu cukup dijawab secara lisan pula dan diberikan advice pada saat itu dan selesai
- Pengaduannya untuk ditindaklanjuti. Jika konsumen meminta pengaduannya ditindaklanjuti, maka si penelepon diharuskan mengirim surat pengaduan secara tertulis ke YLKI
yang berisi :
- kronologis kejadian yang dialami sehingga merugikan konsumen
- wajib mencantumkan identitas dan alamat lengkap konsumen
- menyertakan barang bukti atau fotocopy dokumen pelengkap lainnya (kwitansi pembelian, kartu garansi, surat perjanjian, dll)
- Apakah konsumen sudah pernah melakukan komplain ke pelaku usaha. Jika belum pernah, maka konsumen dianjurkan untuk melakukan komplain secara tertulis ke pelaku usaha terlebih dahulu.
- Cantumkan tuntutan dari pengaduan konsumen tersebut
Kedua, setelah
surat masuk ke YLKI,
resepsionis meregister semua surat-surat yang masuk secara
keseluruhannya
(register I). Selanjutnya surat diberikan kepada Pengurus Harian
setidaknya ada
tiga yaitu:
(a) ditindaklanjuti/ tidak ditindaklanjuti
(b) bukan sengketa konsumen
(c) bukan skala prioritas. Surat di disposisikan ke
Bidang Pengaduan Konsumen dilakukan register II Khusus sebagai data
pengaduan.
Ketiga,
setelah
surat sampai ke personil yang menangani maka dilakukan seleksi
administrasi
disini berupa kelengkapan secara administrasi.
Proses Administrasi
Langkah
selanjutnya dilakukan setelah proses administasi dan analisis substansi,
yaitu
korespondensi kepada pelaku usaha dan instansi terkait sehubungan dengan
pengaduan konsumen.
Pada tahap
pertama korespodensi dilakukan bisanya adalah meminta tanggapan dan
penjelasan
mengenai kebenaran dan pengaduan konsumen tersebut. Di sini YLKI
memberikan
kesempatan untuk mendengarkan kedua belah pihak yaitu versi konsumen dan
versi
pelaku usaha. Tidak jarang dengan korespodensi ini kasus dapat diterima
masing-masing pihak dengan memberikan jawaban surat secara tertulis ke
YLKI
yang isinya permintaan maaf kepada konsumen dan sudah dilakukan
penyelesaian
langsung kepada konsumennya.
Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan dalam korespodensi ini masing-masing
pihak
tidak menjawab persoalan dan bersikukuh dengan pendapatnya. Dalam
kondisi ini
YLKI mengambil inisiatif dan pro aktif untuk menjadi mediator. YLKI
membuat
surat undangan untuk mediasi kepada para pihak yang sedang bersengketa
untuk
mencari solusi terbaik.
Proses
Mediasi
YLKI memberi
kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan duduk perkara yang
sebenarnya tanpa boleh dipotong oleh pihak lain sebelum pihak pertama
selesai
memberikan penjelasan. Setelah masing-masing menyampaikan masalahnya,
maka YLKI
memberikan waktu untuk klarifikasi dan koreksi tentang apa yang
disampaikan
oleh masing-masing pihak.
Setelah
permasalahannya diketahui, maka masing-masing pihak berhak menyampaikan
opsi
atau tuntutan yang diinginkan, sekaligus melakukan negosiasi atas opsi
atau
tuntutan tersebut untuk mencapai kesepakatan. Apabila telah dicapai
kesepakatan,
maka isi kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara
Kesepakatan. Tahap akhir dari proses mediasi adalah
mengimplementasikan hasil kesepakatan.
Dalam
melakukan penyelesaian kasus secara mediasi, ada dua kemungkinan yang
bisa
terjadi yaitu :
- terjadinya kesepakatan berarti selesai
- tidak terjadi kesepakatan alias deadlock, artinya kasus selesai dalam tingkatan litigasi.
Dari
pengalaman yang selama ini ditemui bidang pengaduan, mayoritas kasus
dapat
diselesaikan dengan tercapainya kesepakatan damai. Walau memang ada satu
dua
yang mengalami deadlock. Namun
proses mediasi lebih efektif dan memudahkan untuk segera terselesaikan
kasus
yang ada.
CONTOH KASUS:
Jakarta,
Seruu.com - Peristiwa perampokan dalam taksi yang dialami oleh dua
orang
remaja putri di kawasan BSD Tangerang masih belum menunjukkan titik
terang
siapa pelaku dan nama perusahaan taksi yang digunakan.
Peristiwa
perampokan itu terjadi, Sabtu, (18/08/2012) lalu. Saat itu dua orang
remaja
putri NL dan R menyetop taksi putih yang mangkal di depan BSD Junction.
Mereka
tidak ingat nama taksi yang ditumpangi, hanya mengingat warna taksinya
putih.
Atas peristiwa ini Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), menyatakan bahwa faktor keamanan di Ibukota sering
terabaikan, baik menyangkut kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Kejadian ini adalah potret keamanan ibukota,
terlebih kendaraan umum, yang melibatkan interaksi dengan pihak lain,”
ujar
Tulus Abadi, Pengurus YLKI di Jakarta, Senin (10/09/2012).
“Tugas kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut
dan menangkap pelaku, karena kasus ini sudah mengusik keamanan. Kalau
memang
ini melibatkan sopir, maka pihak dinas perhubungan dan organda harus
memperbaiki rekrutmen sopir,” tegas Tulus.
Tulus menambakan, peristiwa ini dan kejadian lain
di ibukota menunjukkan semakin pentingnya keamanan bagi warga negara
secara
umum, lebih-lebih perlindungan bagi para pengguna fasilitas publik atau
fasilitas umum.
“Polisi harus menemukan nama perusahaan taksi
tersebut, karena sudah dicirikan berwarna putih, tentu saja ini jalan
bagi
polisi untuk menemukan secepat mungkin,” tambah Tulus.
TANGGAPAN:
Saya mengharapkan agar kasus perampokan yang
menimpa dua perempuan di BSD Tangerang, polisi bisa mengungkapnya demi
kemanan dan kenyamanan masyarakat. Saya yakin dan optimis dengan kinerja
kepolisan untuk mengungkap kasus ini, apalagi korban sudah menyebut ciri
warna
taksi tersebut, ditambah Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang bekerja
24 jam
mengungkap kasus ini.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan_Lembaga_Konsumen_Indonesia
http://www.ylki.or.id/tata-cara-pengaduan-konsumen
http://city.seruu.com/read/2012/09/11/118263/kasus-perampokan-taksi-ylki-nilai-keamanan-di-ibukota-terabaikan
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan_Lembaga_Konsumen_Indonesia
http://www.ylki.or.id/tata-cara-pengaduan-konsumen
http://city.seruu.com/read/2012/09/11/118263/kasus-perampokan-taksi-ylki-nilai-keamanan-di-ibukota-terabaikan