Selasa, 06 Januari 2015

TUGAS SOFSKILL KLOMPOK PRESENTASI

Nama : Dodi Kurniadi
Npm : 22211197
kelas : 4EB22


KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN PT KIMIA FARMA Tbk.


           Berdasarkan presentasi kelompok kami yang di lakukan beberapa minggu yang lalu, saya ingin menjelaskan tentang kasus manipulasi laporan keuangan PT. KIMIA FARMA Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia.
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, dari laba awal yang dilaporkan.

             Pada kasus ini telah terjadi manipulasi data yaitu Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. Kemudian kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.

Jadi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini diantaranya :
  • Manajemen lama PT Kimia Farma Tbk
  • Akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM)
  • Ludovicus Sensi W rekan KAP Hans Tuanakota Mustofa (HTM) selaku auditorPT.Kimia Farma.
  • Direksi lama PT.Kimia Farma periode 1998 – juni 2002


Tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”

           Sehubungan dengan adanya kesalahan kesalahan dan kecurangan, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta.
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:

1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.

2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.

Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.

PRINSIP-PRINSIP YANG DI LANGGAR

1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
           Dimana seorang akuntan publik tidak melakukan tanggung jawab secara profesional sehingga       tidak dapat mendeteksi adanya kecurangan.

2. Prinsip Kepentingan Publik
             Seorang akuntan seharusnya menghormati kepercayaan publik dan menunjukan komitmen         profesionalisme.

3. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
              Seorang auditor seharusnya memiliki sifat kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan dalam         menjalankan tugasnya sebagai seorang akuntan publik.

4. Prinsip Prilaku Profesional
              Setiap akuntan seharusnya berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan        menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

KESIMPULAN

               Berdasarkan kasus yang telah kami jelaskan bahwa seseorang auditor dalam melaksanakan tugasnya serta serta jasa profesionalnya harusnya bisa lebih teliti dalam melaksankan profesi sebagai seorang auditor, sehingga jika terjadi kecurangan seorang auditor bisa mendeteksi dan melaporkan ke pihak yang berwenang.
karna seorang auditor dituntut untuk bersikap independensi, obyektifitas, kejujuran, integritas yang tinggi serta kemampuan profesional dalam bidangnya.

SUMBER :
http://liaaaajach.wordpress.com/2013/01/19/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi/