NAMA : DODI KURNIADI
NPM : 22211197
KELAS : 4EB22
Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar,
Akuntan Publik Diduga Terlibat
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan Tugas ini dengan judul “Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat” tepat
pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas Sofskill Mata Kuliah Akuntansi Internasional. Selesainya Tugas ini tidak
terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan
ini penulis ingin mengucapkan terima kasih atas segala bantuan yang diberikan,
baik itu bimbingan moril maupun materil secara langsung maupun tidak langsung
yang sangat membantu penulis dalam pembuatan makalah ini. Ucapan terima kasih,
penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku dosen mata kuliah Akuntansi
Internasional yang telah membantu memberikan Tugas kepada penulis untuk
pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Di era masa sekarang ini, lapangan
pekerjaan berkembang luas. Akibat kemajuan jaman, tuntutan terhadap pemenuhan
kebutuhan dalam jasa serta tenaga kerja meningkat. Beragam profesi
menjadikannya suatu keahlian yang dituntut terpenuhi dalam dunia kerja. Macam-
macam profesi yang beragam ini perlu adanya batasan-batasan khusus sehingga
fokus dan pencapaian optimal dalam suatu bidang dapat terlaksana. Salah satu
hal utama yang dapat teratasi adalah pengurangan hal-hal penyimpangan dalam
suatu profesi. Maka disini perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus
dijaga.
Etika itu sendiri mengandung arti Ilmu yang
membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu
bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil
peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal
ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga
cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi karena jaman yang semakin maju hal
ini memberikan dampak yang negatif pula. Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik
profesi yang kian banyak terjadi. Padahal telah dijabarkan secara jelas
mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Disini Saya
tertarik untuk memberikan sedikit ulasan terhadap kasus-kasus dalam etika
profesi dan kali ini saya menitikberatkan pada profesi Akuntansi.
Pada pembahasan kali ini, kami akan
membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di
Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
1.2 Rumusan dan
batasan masalah
1.2.1 Rumusan
masalah
1. Bagaimana opini
penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar ?
2. Etika profesi
apa yang dilanggar oleh (Biasa Sitepu) Akuntan Publik ?
1.2.2 Batasan
masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya
membahas kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar
pada tahun 2010.
1.3 Tujuan
penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh (Biasa Sitepu) Akuntan Publik
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 ETIKA PROFESI
AKUNTANSI MENURUT IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur
dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1. Prinsip Etika, prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika, aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan
3. Interpretasi Aturan Etika,
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
2.2 PRINSIP ETIKA
PROFESI MENURUT IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus
dipenuhi :
1. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa
akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan stndar kinerja yang tinggi.
4. Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab
Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau
hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat
laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal
senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus
korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai
BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya
diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada
dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa
Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat
dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam
proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan
keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang
diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam
mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan
ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak
dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak
penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan
adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet
senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus
ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir
tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana
korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan kredit.
3.2 Beberapa hasil Pemeriksaan
Berkaitan dengan hal itu,Kamis (6 Mei
2010), pemeriksaan pertama kalinya untuk tersangka Effndi Syam (ES), pegawai
BRI Jambi tidak bisa dilakukan karena alasan sakit, dan pemeriksaan dilanjutkan
pada mendatang dengan agenda pemeriksaaan sebagai tersangka," tegas Soleh.
Secara resmi memang ada surat pernyataan sakit dari dokter atas nama Effendi
Syam yang diantarkan langsung oleh kuasa hukumnya kepada tim penyidik
kejaksaaan tinggi Jambi.
Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap
tersangka lainnya yakni Zein Muhammad (ZM) Pimpinan Perusahaan Raden Motor,
sebagai penerima dan pengguna kucuran kredit dari BRI Cabang Jambi, belum bisa
dipastikan kehadirannya. Kedua orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka,
terkait kasus tindak pidana korupsi, berdasarkan bukti-bukti permulaan yang
didapati kejaksaan dalam penyidikan.
Diduga karena lambannya dalam proses
hokum, sehinggaForum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan
BRI Cabang Jambi, menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar
Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo
tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani
nasabah.. Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah pada waktu itu mengatakan
dan menilai, kasus kredit macet itu terkesan “dipetieskan” oleh Kejati Jambi.
Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada
pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.
Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor
diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan.Rudi juga
mengauibahwa pihaknya (Forbes) mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan
hadiah, sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna
memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.
Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang
Jambi, Robyansyah pada saat itu menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus
kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses
hukumnya masih berjalan. Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi
saat itu Es, yang saat sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera
Selatan, sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.
Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir
memeriksa saksi ahli adalah Direktur Utama PT RPL Zien Muhammad, mantan account
officer (AO) BRI cabang Jambi Effendi Siam, dan akuntan publik Biasa Sitepu
yang saat ini tidak ditahan. Untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam
masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor. Menurut keterangan yang
dihimpun Wartawan Forum Jambi "Saksi RD tidak mengetahui langsung masalah
pencairan kredit tersebut namun Es diperiksa memang mengetahui pasti masalah
kredit tersebut karena masih menjabat waktu pemberian kredit untuk Raden
Motor.Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat oleh akuntan
publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan
korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi
Syam diperiksa dan dikonfrontir dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan
publik di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang
diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang
diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor , tidak dibuat
oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa
hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus tersebut dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga
terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya. Dalam kasus diatas, akuntan publik diduga kuat terlibat dalam
kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha Perusahaan Raden
Motor.
Hal ini dapat dilihat dari keterlibatan
akuntan public yang di anggap lalai dalam pembuatan laporan keuangan
perusahaan, Ia tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden
Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai
pihak pemberi pinjaman sehingga menimbulkan dugaan korupsi. Fitri Susanti,
kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu. Selasa
(18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya
dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) dituduh melanggar prinsip kode
etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
Pertama.
Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
Kedua. Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
Ketiga, Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain. Ke-Empat, Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam
menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
Ke-Lima, Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang
berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis
dan standar profesional yang relevan.
Kepala KPKLN (Kantor Pelayanan Kekayaan
Lelang Lelang Negara) Jambi, Indra Safri mengatakan, Pelelangan yang dilakukan
oleh perbankan, melibatkan KPKLN untuk selanjutnya diumumkan akan adanya
pelelangan itu di media massa. Indra juga menilai, apa yang dilakukan perbankan
terhadap agunan debitur itu juga sebagai syok terapi. "Pengumuman lelang
itu bisa jadi syok terapi untuk nasabah yang nunggak. Kadang belum sempat
dilelang, agunan itu sudah ditebus duluan,” ujarnya kepada wartawan.
Di KPKLN Jambi, dalam setahun ada
sekira 200 permintaan lelang. Dari jumlah itu 50 persennya berasal dari
perbankan ,termasuk di antaranya bank swasata. “Tapi tidak semua agunan yang
dilelang laku. 10 persen agunan yang laku itu sudah bisa dikatakan bagus,”
tuturnya didampingi salah seorang kepala seksi KPKLN Jambi, Artha. Dia menilai,
banyak faktor yang membuat recovery rate lelang tinggi. Misalnya, lokasi agunan
strategis. Ini akan membuat debitur yang asetnya dilelang berupaya bagaimana
agunannya tak lepas, sementara peserta lelang juga berupaya mendapatkannya.
Melelang agunan debitur yang kreditnya
macet menjadi pilihan perbankan. Itu menjadi salah satu cara untuk menekan
angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Tidak sedikit, nasabah yang
kreditnya macet agunannya berakhir pada pelelangan. Alasan perbankan melelang
agunan itu untuk menutupi utang dari debitur kepada bank.
Dalam lelang, yang dicari tentu adalah
harga yang tertinggi. Tetapi tidak semua uang hasil lelang masuk ke bank. Ambil
contoh, utang debitur kepada bank sebesar Rp 100 juta, sementara agunan terjual
Rp 120 juta. Maka, kelebihan Rp 20 juta dikembalikan kepada nasabah.
"Adanya
pelelangan ini sangat efektif untuk menekankan angka kredit di perbankan.
“Katanya menegaskan.
Pemimpin BRI Cabang Jambi, pada waktu itu
Jannus Siagian mengatakan hal senada. BRI memilih melakukan pelelangan untuk
menekankan angka kredit macet. Itu merupakan sudah ketentuan bahwa, apabila
nasabah tidak sanggup membayar utang, aset yang diagunkan akan dilelang.
(Djohan).
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN DAN SARAN
Pelanggaran dalam etika profesi mudah saja
terjadi, hal ini dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas
tidak terlaksana dengan baik. Perlu adanya seminar dan pelatihan yang rutin
terhadap suatu profesi. Ini dikarenakan peluang-peluang untuk timbulnya suatu
pelanggaran semakin besar di era waktu sekarang ini. Selain itu juga keimanan
yang mendasari dalam profesi perlu dijunjung tinggi, Sekali lagi perlu kita
ketahui kecurangan terjadi karena lemahnya mental dan moral dalam
individu-individu yang terlibat. Kita dan siapapun memang tidak akan mengetahui
tetapi Tuhan Maha Mengetahui semua yang dilakukan manusia di muka bumi.
Maka dari itu,
berdasarkan kasus yang terjadi atas Kredit Macet
Rp 52 Miliar kami dapat mengetahui bahwa telah terjadi adanya
pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya, yaitu tanggung
jawab profesi, kepentingan publik, integritas, obyektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional dan standar
teknis. Apabila dugaan keterlibatan akuntan publik terhadap kasus korupsi dalam
mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari bank BRI cabang Jambi
tahun 2010 oleh perusahaan raden motor sehingga menyebabkan kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa
terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh
akuntan publik, yaitu:
A. Tanggung Jawab
Profesi
Akuntan publik
tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan akuntan
publik tersebut tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal
pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009, sehingga
menyebabkan kepercayaan masyarakat (raden motor) terhadap akuntan publik
hilang.
B. Kepentingan
Publik
Akuntan Publik
tersebut tidak menghormati kepercayaan publik (raden motor) dikarenakan
melakukan kesalahan dalam laporan keuangan Perusahaan Raden Motor untuk
mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan tidak membuat laporan mengenai empat
kegiatan.
C. Objektivitas
Akuntan Publik
tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak
ketidakjujuran secara intelektual dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan
laporan keuangan perusahaan Raden Motor.
D. Perilaku
Profesional
Akuntan Publik
berperilaku tidak baik dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu
sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan
profesinya.
E. Integritas
Akuntan Publik
tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi benturan kepentingan
(conflict of interest). Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan publik dan
kepentingan pribadi dari akuntan publik itu.
F. Standar Teknis
Akuntan Publik
tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP)
diantaranya etika tersebut antara lain :
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
2. Standar umum
dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab
kepada klien
4. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab
dan praktik lain
Sumber :
Kompas.com