Organisasi Dan Manajemen
Organisasi
adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan
umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan
potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu
bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan
manajemen.
Manajemen
adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang
kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun
tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
·
Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuanSub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk organisasi
koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan tersebut.Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
·
Bentuk
organisasi Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
·
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Tugas
a.
Mengelola koperasi dan usahanya
b.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c.
Menyelenggaran Rapat Anggota
d.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
a.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.
Meningkatkan peran koperasi
Pengelola
- l Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- l Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- l Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- l Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
·
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
·
POLA MANAJEMEN
·
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen
merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui,
hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian
tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi
perngorganisasian, fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian
keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada
pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Hal yang
sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi
manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara
efektif.
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat sebagai
tempat kelahirannya maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu mengatasi
masalah sosial ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang beruntung
dalam sistem ekonomi pasar liberal kapitalistik. Oleh banyak kalangan, Lembaga
koperasi diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan nilai-nilai saling kerja sama (gotong royong), menolong diri
sendiri, solidaritas, kejujuran, keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan
keadilan serta beberapa esensi moral positif lainnya.
Koperasi
memang cocok untuk masyarakat Indonesia, dan sudah ada di dalam masyarakat kita
jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada dasarnya bangsa Indonesia suka bekerja
sama dan saling tolong-menolong. Koperasi yang pertama tumbuh subur di
Indonesia adalah koperasi sosial yang dalam kegiatannya lebih mengutamakan
kegiatan yang bersifat sosial tanpa memperhitungkan segi keuntungan dalam arti
ekonomi. Koperasi semacam ini dapat tumbuh subur dengan landasan rasa
solidaritas dari anggotanya.
Dengan
bermodalkan rasa solidaritas yang tinggi dari para anggotanya saja, belumlah
cukup untuk membina koperasi jenis yang kedua yaitu koperasi ekonomi yang
bergerak di bidang ekonomi. Supaya koperasi ekonomi bertahan hidup dan
seterusnya berkembang, diperlukan individualitas (kepercayaan pada diri sendiri)
dari para anggotanya. Sebab hanya anggota yang percaya akan kemampuannya
sendiri yang dapat bertindak/bekerja untuk memajukan koperasi dan setia kepada
koperasi yang diikutinya. Selain itu, walaupun koperasi adalah organisasi yang
tidak mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya tetapi cara kerjanya tidak
boleh meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi, supaya dapat berkembang dengan
layak.
Apabila
kegiatan usaha koperasi semakin luas maka masalah yang dihadapi semakin
kompleks, sehingga penanganannya tidak boleh dikerjakan secara amatiran tetapi
harus secara profesional. Dalam keadaan seperti itu, apabila anggota koperasi
tidak ada yang mampu dan cocok untuk menangani usaha koperasi tersebut tidak
ada salahnya, bahkan dianjurkan untuk mengambil orang atau sekelompok orang di
luar anggota koperasi yang benar-benar profesional untuk menangani usaha
koperasi. Hanya saja perlu diingat bahwa tanggung jawab atas pekerjaan tersebut
tetap berada di tangan pengurus. Sehingga pengurus harus benar-benar melaksanakan
pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pengurus
harus bertindak dengan baik dan jujur agar dapat mengawasi kerja karyawannya,
sebab hanya orang yang berbuat baik dan jujur saja yang dapat memperbaiki
tindakan orang lain yang kurang baik.
·
http://sonny1107.wordpress.com/2011/10/09/organisasi-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar