JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A. JENIS-JENIS KOPERASI (PP NO.60/1959)
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI
KLASIK
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam
kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau
bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah koperasi yang
menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya
bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang mempunyai
kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya/non anggota
KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI
UU No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah
kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
Koperasi Pusat
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi
primer yang berbadan hukum.
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri
dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI
PEMERINTAHAN
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi
desa
·
Di tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan pusat Koperasi
·
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk
Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
Koperasi Primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan
jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
Koperasi Sekunder
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi
yang berbadan hukum.
REFERENSI TUGAS
¨ Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen
Koperasi.1988.Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar