Minggu, 06 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI 2EB22 - pola manjemen koperasi


Pola Manajemen Koperasi

1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong  

Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


3.     Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.     Manajer
       
         Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.  
        
        Tugas dan tanggung jawan pengelola :
      -  Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
      -  Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
      -  Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
      -  Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar