PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Modal Jangka Panjang,
b. Modal Jangka Pendek
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU No.12/1967 :
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota.b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b. Sumber
Modal Koperasi menurut UU No.25/1992 :
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
- DEFINISI CADANGAN MENURUT (UU No. 25/1992)
adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) yang dimasukkan
untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai dengan anggaran dasar UU
No.12/1967
menunjukkan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan, Sedangkan, SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60%
disisihkan untuk Cadangan.
- Distribusi CADANGAN koperasi antara lain dipergunakan untuk :
a) Memenuhi kewajiban tertentu
b) Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
c) Sebagai jaminan untuk
kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Adanya Perluasan Usaha
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar